Emiten Anggap Fungsi Pemeringkatan Belum Maksimal

Emiten Anggap Fungsi Pemeringkatan Belum Maksimal

- detikFinance
Kamis, 11 Agu 2005 18:54 WIB
Jakarta - Kalangan emiten menilai fungsi peringkat atau rating di Indonesia masih belum maksimal. Sebab rating tidak bisa digunakan sebagai jaminan mendapatkan proyek atau pinjaman bahwa perusahaan benar-benar mampu sesuai ratingnya. "Rating di Indonesia fungsinya baru sebatas untuk kepentingan investor belum maksimal. Misalnya, untuk digunakan sebagai jaminan pengadaan proyek," kata Direktur Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Rinaldi Firmansyah. Dia mengungkapkan hal tersebut disela acara seminar Pemeringkatan Sebagai Elemen Dalam Pilar Arsitektur Perbankan & Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISE) di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (11/8/2005). Karenanya, Rinaldi mengharapkan agar rating bisa membangun credit culture untuk kegiatan bisnis di Indonesia. Belum adanya credit culture terlihat dari beberapa kegiatan bisnis. Salah satunya soal peringkat yang belum bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan bank guarantee. Padahal, menurut Rinaldi, bank yang akan mengeluarkan guarantee itu memiliki peringkat yang lebih rendah. "Misalnya Telkom ikut tender di Mall untuk penyediaan telekomunikasi. Namun oleh si pemilik proyek Telkom harus mendapatkan bank guarantee dengan biaya 0,5 persen. Ini menunjukkan peringkat yang sudah didapat tidak berfungsi maksimal," paparnya. Kondisi ini bertolak belakang dengan keadaan di luar negeri. Rinaldi mencontohkan, perusahaan GE di Amerika jika melakukan pinjaman bank akan mendapatkan bunga LIBOR minus, karena peringkatnya sangat bagus dan lebih tinggi dari bank yang akan dipinjami. "Kalau kejadian seperti GE bisa terjadi di Indonesia itu berarti credit culture-nya telah berjalan baik," katanya. Sedangkan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Muliaman Hadad mengatakan, adanya rating pada industri keuangan atau non keuangan sangat diperlukan. Hal ini sebagai cermin performa perusahaan, karena kalau tidak dirating, bobot risikonya tinggi. "Keperluan rating ini sangat simpel untuk memahami risiko profil dari bank atau perusahaan," kata Muliaman. Menurutnya, jika penjaminan bank dicabut maka rating bisa menjadi salah satu penilai apakah bank tersebut bagus atau tidak sesuai ratingnya. "Nasabah juga tinggal memilih rating bank mana yang bagus karena perusahaannya sehat," ujarnya. Soal peringkat ini, Kabiro Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam Freddy Saragih mengatakan, Bapepam akan mengeluarkan aturan baru mengenai peratingan. Salah satunya menyangkut masalah lembaga rating yang tidak boleh terafiliasi dengan perusahaan yang dirating. Selain itu perusahaan yang telah mengeluarkan surat utang dalam jenis apapun wajib melakukan peratingan dan meng-upgrade kembali peringkatnya minimal setahun sekali. "Sekarang ini peraturannya masih dalam proses akhir. Diharapkan dalam waktu dekat bisa dikeluarkan," katanya. (umi/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads