KPEI Bidik Bank Kustodian Untuk Jasa Pinjam Meminjam Efek

KPEI Bidik Bank Kustodian Untuk Jasa Pinjam Meminjam Efek

- detikFinance
Jumat, 19 Agu 2005 12:42 WIB
Jakarta - Selain anggota bursa (AB), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga akan membidik bank kustodian untuk meningkatkan perdagangan Securities Lending and Borrowing (SLB) atau jasa Pinjam Meminjam Efek (PME)."Bulan depan ada satu bank kustodian yang akan ikut SLB. Sekarang masih tahap menjajaki," Dirut KPEI Inarno Djajadi, disela acara penandatanganan MoU antara KPEI dengan Korea Securities Depository (KSD) di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jumat (19/8/2005). Saat ini jumlah peserta SLB sebanyak 70 AB, namun kebanyakan dari mereka hanya bertindak sebagai borrowing. Dengan masuknya bank kustodian, transaksi SLB diharapkan menguasai 10 persen perdagangan di pasar saham. Sampai semester I-2005, KPEI mencatat total transaksi SLB sebesar Rp 105 miliar. Hingga akhir tahun 2005 transaksi SLB ditargetkan mencapai dua kali lipat dibanding semester I."Sekarang ini dari total perdagangan harian saham sebesar Rp 1,9 triliun, transaksi SLB masih sangat kecil. Kita targetkan untuk beberapa tahun lagi bisa mencapai 10 persen dari total transaksi saham," kata Inarno.Menurut Inarno, transaksi SLB sudah ada sejak tahun 2001. Namun selama periode 2001 hingga 2003, peminatnya sangat sedikit. SLB baru berkembang setahun terakhir ini setelah AB melihat manfaatnya.SLB bertujuan membantu AB yang juga anggota kliring (AK) memenuhi kebutuhan efek sementara untuk menghindari terjadinya kegagalan penyelesaian transaksi bursa. "Kebanyakan AB memakai SLB untuk transaksi satu sampai tujuh hari untuk settlement problem," ujar Inarno.Kedepan menurut Inarno, potensi SLB sangat besar karena seperti yang ada di Korea Securities Depository (KSD) transaksi SLB bisa mencapai 40 persen dari total transaksi saham.Transaksi T+2Inarno juga menjelaskan, bahwa pihaknya siap mengimplementasikan penyelesaian transaksi bursa dari T+3 menjadi T=2 pada tahun 2006 sesuai dengan rencana induk Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia (Bapepam)."Kita tidak ada masalah sudah siap, nanti tinggal AB saja yang harus menyesuaikan," kata Inarno.Dengan diperpendeknya periode penyelesaian transaksi bursa dari T+3 menjadi T+2 maka transaksi pasar modal bisa menjadi efektif dan efisien. "Selain itu juga mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan likuiditas," ujar Inarno.KPEI juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) dengan Korea Securities Depository (KSD) dalam rangka kerja sama dan melakukan pertukaran yang saling menguntungkan.Penandatanganan dilakukan dengan Chairman dan CEO KSD, Eui Dong Chun disaksikan oleh perwakilan Bapepam, BEJ, BES dan KSEI. Kerja sama ini meliputi pertukaran informasi data statistik dan operasional. Kerjas sama yang saling menguntungkan juga dilakukan dalam pengembangan jasa layanan baru dan sistem baru pasar modal. Setelah KSD, KPEI juga akan menjalin kerja sama dengan Euro Clear dan Australia Securities Depository. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads