BEI akan Ubah Mekanisme Pre-Closing

BEI akan Ubah Mekanisme Pre-Closing

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 25 Okt 2018 15:12 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah mekanisme penutupan perdagangan. Dalam mekanisme saat ini seluruh pelaku pasar modal buta dalam 10 menit terakhir jelang penutupan perdagangan.

Pasar modal Indonesia saat ini menganut sistem pre-closing. Sepuluh menit sebelum penutupan perdagangan di 16.00 waktu JATS, sistem perdagangan BEI menutup seluruh informasi perdagangan.

Sehingga pelaku pasar yang bertransaksi saat pre-closing buta akan informasi. Pelaku pasar baru mengetahui pergerakan harga saham di detik terakhir waktu perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme tersebut membuat terjadinya pesanan akan 'adu kuat' antara investor yang mau jualan di bawah harga terakhir dengan pihak yang mau membeli setinggi-tinginya dengan volume yang terbanyak. Fenomena itu sering disebut marking the close atau cara pembentukan harga semu di akhir masa perdagangan.


"Pada dasarnya kami terus melakukan monitoring, tahun depan kita kenalkan closing price mekanismenya kita perbaiki," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Laksono mengatakan pihaknya akan mengubah sistem algoritma, penyampaian informasi data perdagangan hingga regulasi untuk mekanisme pre-closing. Tujuannya agar menciptakan perdagangan saham yang lebih adil untuk seluruh pelaku pasar.

Laksono belum bisa mengungkapkan perubahan pasti yang akan dilakukan. Namun ada dua kemungkinan yang akan dilakukan, pertama penentuan penutupan perdagangan secara acak (random closing).

Artinya seluruh pelaku pasar, bahkan BEI sendiri tidak akan tahu kapan perdagangan akan ditutup. Penutupan perdagangan akan ditentukan secara acak oleh sistem dalam rentang waktu 10 menit jelang berakhirnya perdagangan (15.50-16.00 waktu JATS).



Kemungkinan kedua, BEI akan menggunakan mekanisme keterbukaan informasi order book saat pre-closing. Artinya perdagangan saham di 10 menit terakhir terang benderang.

Perubahan mekanisme penutupan perdagangan itu akan diterapkan tahun depan. BEI tengah menggodok formulasi yang dianggap tepat, lalu kemudian mengusulkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (das/zlf)

Hide Ads