Namun di tengah tren penurunan nilai saham eksisting, saham-saham baru di pasar modal justru menunjukkan kondisi yang berbeda. Rata-rata dari saham yang baru saja dicatatkan mengalami peningkatan drastis. Bahkan dalam satu minggu peningkatannya bisa mencapai ratusan persen.
Menurut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku operator dan wasit pasar modal, fenomena itu terjadi lantaran adanya ketidakseimbangan antara suplay dan demand terhadap saham yang baru dicatatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman menjelaskan, untuk saat ini, ketika perusahaan baru melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) kebanyakan diserap oleh investor institusi seperti manajer investasi ataupun perusahaan ekuitas. Dalam proses penjatahan, investor institusi itu masuk dalam kategori fixed allotment.
Porsi fixed allotment dalam penjatahan, kata Nyoman, rata-rata mencapai 99%. Sementara jatah saham untuk investor ritel yang masuk dalam kategori pooling allotment hanya sekitar 1%.
Dengan begitu, saat dicatatkan pertama kali, jumlah saham yang beredar di pasar sangat sedikit. Sebab biasanya investor institusi memegang saham untuk jangka panjang.
"Padahal saat dibuka demand-nya banyak, tapi suplaynya ini sedikit. Lihat saja hanya 1%. Dengan begitu harga sahamnya akan naik saat awal-awal pencatatan," tambahnya.
Untuk meredam hal itu, BEI akan menerapkan electronic book building tahun depan. Dengan implementasi hal itu diharapkan porsi jumlah investor ritel dalam pooling allotment akan lebih besar. Selain itu dengan porsi pooling lebih besar maka investor ritel memiliki peran lebih besar dalam penentuan harga penawaran.
Sementara Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Sihar Manulang menegaskan, bahwa BEI terus melakukan pengawasan terhadap transaksi dan pergerakan saham di pasar modal. Jika ada indikasi pergerakan saham yang mencurigakan terhadap saham baru maka BEI akan melakukan penegakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita pantau baik saham baru atau tidak, kita terus pantau melalui sistem kita. Kalau sudah melewati batas, kita UMA, lalu ada suspensi, suspensi 1 siklus, bila perlu kita periksa dan laporkan (ke OJK)," tambahnya. (das/zlf)