Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menerangkan, selama ini perusahaan tambang yang ingin melakukan IPO harus sudah mendapatkan pemasukan dari tambangnya. Namun BEI akan memperlonggar, perusahaan tambang yang baru tahap eksplorasi dimungkinkan untuk melantai di pasar modal.
"Saat ini yang menyatakan sudah selesai tahapan eksplorasi memasuki eksploitasi. Nanti pada tahapan eksplorasi saja itu sudah bisa (IPO)," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (5/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara prinsip, mereka sangat antusias. Merasa bahwa ini adalah kesempatan yang menarik. Karena di beberapa sektor seperti EBTKE kan banyak yang melirik dari sisi pendanaannya. Itu menjadi harapan baru bagi mereka, dan kita di bursa mudah mudahan bisa menjalankan rule-nya," tambahnya.
BEI menargetkan penyelesaian draft aturan tersebut bisa cepat selesai. Sehingga realisasi IPO bagi perusahaan tambang yang belum untung bisa terlaksana di semester I-2019.
"Ya tahun depan mudah-mudahan semester I. Jadi bisa kita kombinasi yang kita terapkan selama ini ada IDX Incubator untuk start up company. Yang menjadi bridge jembatan untuk masuk ke papan akselerasi," ujarnya.
Setelah merampungkan aturan itu, BEI akan kembali menerapkan hal yang sama untuk perusahaan migas. Untuk industri ini pihaknya juga sudah berdiskusi dengan SKK Migas.
Kemudian pihaknya juga akan menerapkan kebijakan yang sama dengan para pelaku industri perkebunan.
"Plantation itu juga lebih awal lagi. Kalau sekarang kan revenue sudah keliatan dalam usia tertentu 6-8 tahun. Nanti pada saat usia tertentu, yang belum menghasilkan," tutupnya.











































