Sebagai gantinya persyaratan pendataan pembukaan rekening reksa dana bisa mengunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Bingung Pilih Reksa Dana? Ini Tipsnya (1) |
"Prinsipnya kan setiap orang itu punya NIK yang tercatat di KK. Kalau sudah berhak punya KTP nanti nomor NIK ini akan jadi nomor KTP juga. Jadi bila belum punya KTP, nomor NIK bisa dipakai buat buka rekening dengan melampirkan KK sebagai dokumennya," kata Direktur PT Kustodian Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin di Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bingung Pilih Reksa Dana? Ini Tipsnya (2) |
Pembukaan rekening reksa dana tanpa KTP itu diterapkan KSEI sejak 2 minggu yang lalu.
"Kenapa ini sangat aplicable untuk nasabah reksadana, karena untuk reksadana tidak diperlukan pembukaan RDN (Rekening Dana Nasabah) di bank," tambahnya.
Baca juga: Bingung Pilih Reksa Dana? Ini Tipsnya (3) |
Ke depan KSEI akan menerapkan hal yang sama untuk pembukaan akun investasi saham. Sayangnya hal itu masih terkendala dengan persyaratan pembukaan RDN di bank kustodian yang masih mensyaratkan KTP.
"Kita akan diskusikan dengan bank RDN untuk kemungkinan pembukaan RDN untuk nasabah yang belum punya KTP. Apakah bisa cukup dengan NIK yang tercantum di KK. Biar yang investor saham juga sama mudahnya untuk buka rekening," tutur Syafruddin. (das/hns)