Belum Punya KTP Tapi Mau Beli Reksa Dana, Bisa Kok

Belum Punya KTP Tapi Mau Beli Reksa Dana, Bisa Kok

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 16 Nov 2018 20:01 WIB
Ilustrasi reksa danaFoto: Dok Bank Mega
Solo - Mau buka rekening reksa dana, tapi nggak punya KTP karena belum cukup umur? Nggak perlu khawatir karena sekarang buat kamu yang belum cukup umur untuk punya KTP bisa buka rekening reksa dana.

Sebagai gantinya persyaratan pendataan pembukaan rekening reksa dana bisa mengunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kartu Keluarga (KK).


"Prinsipnya kan setiap orang itu punya NIK yang tercatat di KK. Kalau sudah berhak punya KTP nanti nomor NIK ini akan jadi nomor KTP juga. Jadi bila belum punya KTP, nomor NIK bisa dipakai buat buka rekening dengan melampirkan KK sebagai dokumennya," kata Direktur PT Kustodian Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin di Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa menggunakan milik orang tua. Dengan catatan identitas orang tua di NPWP sesuai dengan yang tertera di KK.


Pembukaan rekening reksa dana tanpa KTP itu diterapkan KSEI sejak 2 minggu yang lalu.

"Kenapa ini sangat aplicable untuk nasabah reksadana, karena untuk reksadana tidak diperlukan pembukaan RDN (Rekening Dana Nasabah) di bank," tambahnya.


Ke depan KSEI akan menerapkan hal yang sama untuk pembukaan akun investasi saham. Sayangnya hal itu masih terkendala dengan persyaratan pembukaan RDN di bank kustodian yang masih mensyaratkan KTP.

"Kita akan diskusikan dengan bank RDN untuk kemungkinan pembukaan RDN untuk nasabah yang belum punya KTP. Apakah bisa cukup dengan NIK yang tercantum di KK. Biar yang investor saham juga sama mudahnya untuk buka rekening," tutur Syafruddin. (das/hns)

Hide Ads