Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung keputusan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan SRO lainnya itu. Untuk mendukung hal itu OJK pun mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen meyakini kebijakan itu akan menambah perputaran uang di pasar modal sebesar 30%. Hal itu juga akan membawa angin segar bagi perusahaan efek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mulai Hari Ini, Cairkan Saham Cuma 2 Hari |
Untuk hari ini sendiri jumlah transaksi di pasar modal cukup sepi. Tercatat nilai transaksi hanya sebesar Rp 7,28 triliun.
Menurut Hoesen sepinya perdagangan hari ini lebih dikarenakan faktor sentimen global. Dia tetap yakin perubahan T+3 menjadi T+2 akan meningkatkan kapasitas perusahaan efek.
"Bahwa market ini akan ramai atau enggak kan bukan hanya kapasitas anggota bursa atau broker, tapi ada isu terkait sentimen-sentimen global," tutupnya.
Tonton juga 'Pencairan Dana Desa Tahun Ini Lebih Cepat, Pengawasan Lebih Ketat':