Pemohon Cabut Perkara PKPU Taksi Express

Pemohon Cabut Perkara PKPU Taksi Express

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 07 Jan 2019 11:13 WIB
Taksi Express/Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) terbebas dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dana Pensiun Mitra Krakatau (DPMK) mencabut permohonan PKPU-nya.

DPMK sebelumnya mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Klas 1A Khusus dengan nomer perkara 81/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018 lalu. Pengajuan itu lantaran perusahaan pengelola Taksi Express itu tidak bisa membayar bunga Obligasi Express I/2014.


Sidang-sidang perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah dihadiri kuasa hukum perseroan pada 19 Desember 2018 dan 2 Januari 2019. Namun kuasa hukum perusahaan menyampaikan bahwa DPMK selaku pemohon PKPU telah mengajukan pencabutan perkara ke Majelis Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa mengabulkan pencabutan perkara oleh pemohon," kata Corporate Secretary Express Transindo Utama Tbk Megawati Affan dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (7/1/2018).

Pengadilan pun telah menyatakan sah atas pencabutan perkara Pemohon PKPU yang terdafar di Kepaniteraan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan juga memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga untuk mencoret register pemohon perkara tersebut.

(das/ara)

Hide Ads