Tren Merger Perbankan, Pengamat: Jumlah Bank Terlalu Banyak

Tren Merger Perbankan, Pengamat: Jumlah Bank Terlalu Banyak

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 23 Jan 2019 14:08 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Perbankan di Indonesia mulai melakukan penggabungan usaha atau merger. Aksi itu sesuai dengan arahan yang disuarakan oleh para regulator.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan, OJK sebenarnya lebih menginginkan agar bank-bank kecil yang melakukan merger. Sebab dengan merger modal-modal inti bisa diperkuat.

"Kalau dari sisi regulator sebetulnya memang dianjurkan supaya bank-bank itu melakukan konsolidasi dengan merger atau akuisisi. Dari sisi banknya memang yang diharapkan merger justru nggak bergerak, yang merger kan ditujukan untuk bank kecil yang tidak bisa tambah modal intinya. Tapi yang mau merger justru yang besar," terangnya kepada detikFinance, Rabu (23/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu, menurut Paul upaya mendorong perbankan RI melakukan merger juga untuk mengurangi jumlah perbankan di Indonesia yang dianggap terlalu banyak. Menurut data OJK saat ini ada 4 bank BUMN, 74 bank umum swasta dan 27 bank pembangunan daerah.

"Konsolidasi tujuannya mengecilkan jumlah bank. Pada 1988 kan bank-bank kecil muncul banyak sekali. Kalau semakin kecil itu akan memudahkan regulator mengawasi. Sementara bank kecil banyak, tapi tidak mau merger. Jadi anjuran itu tidak mendapat respon dengan baik," tambahnya.

Lagi pula, tambah Paul, dengan merger perbankan bisa menanggapi lini bisnis yang selama ini belum tergarap. Dengan begitu bisnis perusahaan juga bisa semakin berkembang

"Maksudnya misalnya Bank Danamon mau merger dengan BNP itu sebetulnya memang ingin masuk ke sektor ritel," tutupnya.

(das/eds)

Hide Ads