Melansir prospektus yang diterbitkan perusahaan, Rabu (23/1/2019), proses merger itu akan diawali dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan oleh kedua bank tersebut.
Pada 15 Januari 2019 kemarin, kedua bank itu telah menyampaikan mata acara RUPS kepada OJK. Lalu pada 20 Januari Dewan Komisaris Bank Danamon Indonesia dan BNP telah menyetujui rancangan penggabungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu pada 11 Maret 2019 merupakan tanggal penerbitan pernyataan efektif oleh OJK. Keesokan harinya perusahaan akan menyampaikan pernyataan efektif dari OJK itu kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kemudian pada 26 Maret 2019, Bank Danamon Indonesia dan BNP akan menggelar RUPS untuk menyetujui merger tersebut. Kemudian akan ditandatangani akta penggabungan oleh direksi.
Lalu pada 28 Maret 2019 akan dilakukan penyampaian izin penggabungan kepada OJK. Diperkirakan pada 26 April 2019 akan mendapatkan persetujuan penggabungan dari OJK.
Pada 30 April 2019 menjadi perdagangan terakhir untuk saham BNP di pasar modal. Sebab BNP nantinya yang akan masuk ke tubuh Bank Danamon. Barulah pada 1 Mei 2019 merger Bank Danamon Indonesia dan BNP akan efektif.