BBJ Cabut Izin 3 Anggota Bursa
Selasa, 20 Sep 2005 17:25 WIB
Jakarta - Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) tiga pialang, karena menyalahgunakan pemakaian izinnya.Ketiga pialang itu adalah PT Mandala Investment Futures, PT Golden Adrenalin Futures dan PT Prima Antardana Futures."Pencabutan SPAB tiga anggota BBJ itu dilakukan sesuai dengan hasil audit investigasi di lapangan yang dilakukan tim audit BBJ," kata Dirut BBJ Hasan Zein Mahmud dalam penjelasan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (20/9/2005).Dasar pencabutan status keanggotaan PT Mandala Investment Futures karena perusahaan telah melakukan transaksi kontrak berjangka yang menggunakan SPAB untuk bertransaksi sebelum mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).Perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran transaksi perdagangan berjangka seperti diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka.Pencabutan status keanggotaan PT Golden Adrenalin Futures karena perusahaan ini tidak diketahui keberadaannya.Sedangkan pencabutan status PT Prima Antardana Futures, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti telah memproses perizinannya ke Bappebti dan tidak ditemukan kantor atas nama perusahaan yang bersangkutan."Pencabutan keanggotaan tersebut secara tegas dilakukan oleh BBJ, sebagai komitmen manajemen untuk menegakkan integritas pasar," ujar Hasan.Perdagangan di BBJ 90 perusahaan merupakan kontrak keuangan dan sisanya berupa transaksi olein dan emas. Transaksi keuangan lebih menonjol karena tingginya minat pialang di sektor itu.Selain itu perdagangannya tidak dalam bentuk fisik yang memerlukan tempat seperti gudang. Berbeda dengan perdagangan komoditi yang harus menyediakan gudang dan ancaman barang tidak laku.
(ir/)











































