Buka Rekening Efek Kini Bisa Online dan Cuma 30 Menit

Buka Rekening Efek Kini Bisa Online dan Cuma 30 Menit

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 28 Mar 2019 11:14 WIB
Foto: Grandyos Zafna.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik. Itu dilakukan untuk memberi kemudahan bagi calon nasabah di bidang pasar modal.

Selama ini mekanisme pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual serta memakan waktu lama.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pendekatan elektronik ini bakal mempercepat pembukaan rekening efek menjadi hanya 30 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi cepatnya saya dengar di bawah 30 menit loh, bayangin. Iya katanya tadi, ini kan ada inisiatif ini ada di SRO terutama KSEI, bank-bank dengan pelaku ya. Jadi menurut informasi dan sudah dilakukan pilot project katanya di bawah 30 menit," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (28/3/2019).


Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan selama ini butuh waktu hingga 2 minggu untuk pembukaan rekening efek. Maka dengan prosedur secara elektronik alias online, bisa mempersingkat waktu.

"Sebelumnya banyak keluhan dari nasabah-nasabah atau investor yang di luar kota dan pedalaman, butuh waktu 2 minggu bahkan ada yang lebih. Dengan simplifikasi, dengan online, kami harapkan bisa kurang dari 2 jam, bahkan tadi ada yang ngeklaim bisa sampai 30 menit," jelasnya.

Setidaknya sudah ada 18 perusahaan efek yang menyatakan akan melakukan simplifikasi tersebut.

"Kita pokoknya sama-sama, ada 18 anggota bursa yang ikut dan sudah siap untuk melaksanakan simplifikasi pembukaan rekening," sebutnya.

Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.


SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual. (zlf/zlf)

Hide Ads