Pelaporan Transaksi Obligasi Harus Diberi Insentif

Pelaporan Transaksi Obligasi Harus Diberi Insentif

- detikFinance
Senin, 26 Sep 2005 14:35 WIB
Jakarta - Usulan BES agar manajer investasi (MI) melaporkan transaksi obligasi ke otoritas bursa disambut baik. Namun, pelaporan transaksi obligasi itu harus diberikan insentif."Harus ada insentifnya kalau melaporkan. Misalnya ada pengurangan pajak. Jangan sampai justru ada fee yang malah memberatkan," tegas Presiden Direktur Fortis Investment Eko P. Pratomo usai peluncuran reksa dana Fortis Equitra di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (26/9/2005).Menurut Eko, masalah pelaporan transaksi obligasi ke bursa harus dipikirkan pula dampak komersial dari pelaporan transaksi ke bursa. Eko juga mengaku setuju dengan usulan untuk melaporkan transaksi obligasi ke bursa sehingga tidak membingungkan investor. "Saya setuju ada harga yang sama, jangan sampai setiap orang punya harga masing-masing," kata Eko. Menurut Eko, agak sulit jika transaksi obligasi seluruhnya dilakukan di bursa. Bahkan di luar negeri, transaksi obligasi juga sering dilakukan di luar bursa atau over the counter. Sebelumnya Dirut BES Bastian Purnama meminta para MI melaporkan transaksi obligasi, khususnya surat utang negara (SUN) ke bursa. Hal ini dimaksudkan untuk menenangkan pasar dengan mengembalikan stabilitas obligasi. Menurut Bastian, dari transaksi SUN sekitar Rp 2 triliun per hari, yang dilaporkan ke BES hanya kurang dari Rp 1 triliun. Sebagian besar dari MI hanya melaporkan transaksi ke Bank Indonesia untuk proses settlement.Sekitar 80-90 persen dari total nilai SUN yang bernilai Rp 406 triliun dikuasai oleh anggota Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun). Anggota Himdasun yang terdiri dari 20 bank dan 5 sekuritas juga tidak seluruhnya melaporkan transaksi mereka pada BES. Menurut Bastian, hal tersebut menimbulkan kebingungan tentang harga obligasi di pasar karena Himdasum merupakan acuan untuk referensi harga surat utang negara. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads