Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, OJK bakal membidik wajib pajak kelas kakap dan debitur-debitur besar untuk mencatatkan sahamnya di bursa.
"Debitur yang belum tbk berapa nanti kita kerja sama dengan perbankan. Pembayar pajak besar yang belum tbk berapa nanti kerja sama dengan kementerian keuangan," kata Hoesen dalam sebuah diskusi di hotel Four Points, Jl Djuanda, Bandung, Sabtu (6/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hoesen belum bisa menyebutkan seberapa besar potensi jumlah emiten dari pembayar pajak dan debitur perbankan. Dia mengatakan, akan berkoordinasi dengan otoritas terkait.
"Ini pendekatan yang kita jajaki. Target belum ada. Jadi ini bukan dalam konteks mengejar target," jelasnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga Hoesen mengatakan, dirinya sedang memutar otak agar perusahaan asing bisa melantai di bursa.
"Apa perusahaan asing boleh listing di kita (RI), saat ini UU tidak memungkinkan. Perusahaan asing harus jadi badan usaha Indonesia dulu. Yang indirect sudah ada," tuturnya.