Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menilai bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan. Jadi piutang itu berasal dari kontrak kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi untuk pemasangan layanan konektivitas (on board WiFi) dan hiburan pesawat. Nilai kontrak yang ditandatangani Desember 2018 itu mencapai US$ 239,94 juta.
Rini menjelaskan bahwa yang dibukukan di laporan keuangan adalah nilai kontrak yang sudah jadi komitmen kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegas bahwa pendapatan piutang itu tidak dimasukkan ke dalam pendapatan operasional.
"Kan dikatakan betul-betul dan jelas dikatakan bahwa ini pendapatan lain-lain, jelas, bukan pendapatan operasional dari Garuda," lanjutan.
Dan lagi, dia mengatakan setelah pendapatan dari kontrak tersebut dimasukkan ke dalam laporan keuangan 2018 maka itu tidak akan dicatat lagi di laporan keuangan 2019 walaupun kontrak berjangka selama beberapa tahun.
Nantinya saat arus kas masuk dari kontrak yang dibayarkan ke Garuda tidak akan dicatat lagi ke laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.
"Berarti kalau kita taruh di tahun 2018 kita nggak register lagi 2019 lho. Jadi (misalnya) yang 3 tahun ini sudah kita register di depan. Yang akan ada di 2019 adalah arus kasnya, nilainya," tambah Rini. (dna/dna)