Bukit Sentul Dinyatakan Pailit
Sabtu, 08 Okt 2005 13:54 WIB
Jakarta - Setelah sempat lolos dari gugatan pailit, kini PT Bukit Sentul Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.Perihal pailit pengembang di Jawa Barat tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Bukit Sentul Mitta R Nashidik dalam surat yang disampaikan Ketua Bapepam Darmin Nasution dan dikutip dari situs BEJ, Sabtu (8/10/2005).Gugatan pailit dilayangkan oleh Azelia Birrer yang merupakan pembeli tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sriwijaya II Nomor 23, Bukit Sentul.Pengadilan Niaga melalui putusan nomor: 21/PILIT/2005/PN.NIAGA.JKT.PST akhirnya mengabulkan gugatan pailit dari Azelia Birrre.Selanjutnya Pengadilan Niaga menunjuk Agus Subroto SH yang merupakan seorang hakim niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas. Selain itu, Tefrizal Hasan Gewang ditunjuk sebagai kurator. Bukit Sentul juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 juta.Bukit Sentul kerap kali kesandung masalah hukum dengan para pembeli tanah di kawasan yang cukup mewah tersebut. Tercatat pada 12 Agustus 2004 lalu puluhan pembeli rumah melaporkan Bukit Sentul ke polisi wilayah Bogor. Para nasabah itu meradang karena kunci rumah yang seharusnya sudah diterima sejak Agustus 2002, ternyata hingga dua tahun kemudian masih nihil.Pada 3 September 2004, Bukit Sentul lolos dari gugatan pailit yang diajukan oleh PT Lobunta Kencana Raya pada 5 Agustus 2004. Penolakan pailit oleh Pengadilan Niaga tersebut didasarkan alasan bahwa gugatan salah kamar, karena seharusnya diajukan ke pengadilan umum. Selain itu Bukit Sentul dan PT Lobunta telah berhasil mencapai perdamaian.
(qom/)