Pengadilan Restui Restrukturisasi Utang Sekar Laut
Senin, 10 Okt 2005 13:19 WIB
Jakarta - PT Sekar Laut Tbk akhirnya mendapatkan keputusan tetap dari Pengadilan Niaga Surabaya untuk merestukturasikan utangnya senilai Rp 431,964 miliar. Perseroan telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya pada 16 Agustus 2005 setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPLSB 8 Agustus 2005 lalu. "Pengajuan PKPU telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Niaga Surabaya pada 30 September 2005. Dengan hasil putusan ini maka restrukturisasi perseroan dengan para kreditur telah mendapat persetujuan dan pengesahan melalui Pengadilan Niaga," kata Direktur Sekar Laut John Gozal dalam penjelasannya ke Bursa Efek Jakarta, Senin (10/10/05).PT Sekar laut memiliki utang sebesar US$ 27.874.500 kepada kreditur bank sindikasi dan Rp 54,308 miliar kepada Bank BNI. Sepuluh persen dari utang kepada kreditur bank sindikasi tersebut akan dijadikan utang jangka panjang berjangka waktu 10 tahun dan bunga 2 persen dengan tenggang waktu (grace period) selama 2 tahun."Sisa utang pokok kreditur bank sindikasi sebesar US$25,087 juta akan dikonversi ke dalam saham perseroan sebanyak 519.302.000 lembar atau 76,2% dari total saham perseroan. Sedangkan nilai konservasi saham tersebut adalah Rp 500 per lembar saham," ujar John. Sementara utang dari Bank BNI akan dikonversi ke dalam saham perseroan sebesar 86.625.500 lembar saham atau sekitar 12,7 persen dari total saham perseroan.Setelah restrukturisasi utang, saham publik terdilusi dari 28,6 persen menjadi 3,2 persen. Kepemilikan PT Alamiah sari juga terdilusi menjadi 7,1 persen dari sebelumnya 54,3 persen dan saham pendiri juga turun menjadi 0,8 persen dari sebelumnya 7,1 persen.
(qom/)











































