Kasus Gagal Bayar PT Mentari Ditangani Bapepam
Selasa, 11 Okt 2005 10:53 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi tidak normal yang dilakukan anggota bursa (AB) PT Mentari Securindo kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).Transaksi tidak wajar tersebut telah mengkibatkan gagal bayar dan nyaris membobol dana PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebesar Rp 49 miliar."Laporannya sudah dikirim kemarin sore, mungkin pagi ini sudah diterima Bapepam," kata Dirut BEJ Erry Firmansyah, Selasa (11/10/2005).BEJ telah membekukan sementara (suspensi) aktivitas transaksi PT Mentari sejak 23 September 2005. Hal ini terkait dengan ditemukannya perdagangan tidak normal atas saham PT Sugi Samapersada Tbk (SUGI) dan PT Arona Binasejati Tbk (ARTI).Mentari diketahui melakukan jual beli kedua saham tersebut dengan PT Suprasurya Danawan Sekuritas.Sedangkan Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEJ MS Sembiring mengatakan, secara umum berdasarkan pemeriksaan BEJ, telah ditemukan ketidakwajaran transaksi gagal bayar PT Mentari. Data-data inilah yang akan ditindaklanjuti Bapepam, terutama transaksi antarnasabahnya."Yang dikirim ke Bapepam itu data perdagangan, data kronologis dengan masalah utama, yaitu gagal bayar," ujar Sembiring.Sejauh ini, lanjut Sembiring, BEJ hanya melaporkan data dan tidak memberikan rekomendasi apa pun kepada Bapepam. "Kita cuma kasih laporan, nanti Bapepam yang mengolah, yang kita tekankan adalah hubungan antarnasabah," jelasnya.Kemungkinan pencabutan izin usaha, menurut Sembiring, nantinya itu akan dilakukan juga oleh Bapepam. Jika hasil pemeriksaannya telah sempurna dan memungkinkan dilakukan itu.Sebelumnya, Dirut KPEI Inarno Djajadi mengatakan, dugaan transaksi saham yang tidak wajar terjadi pada 21 September 2005. Saat itu otoritas bursa sudah melihat ketidakwajaran sekitar satu jam sebelum penutupan bursa.Sehingga pada saat settlement (penyelesaian transaksi) T+3, yakni Senin 26 September 2005, KPEI memutuskan untuk tidak melakukan pembayaran.Dugaan transaksi abnormal untuk saham PT Sugi Samapersada Tbk melibatkan broker beli Mentari Securindo dan broker jual Suprasurya Danawan Sekuritas sebanyak 42 juta lembar saham.Sedangkan transaksi di luar normal untuk saham PT Arona Binasejati Tbk melibatkan broker beli Mentari Securindo serta Suprasurya Danawan Sekuritas dan broker jual Suprasurya Danawan Sekuritas sebanyak 40 juta lembar saham. Sehingga total transaksi kedua saham tersebut mencapai Rp 49 miliar.Meski pelaku pasar menilai transaksi ini adalah perdagangan semu, namun BEJ belum berani menyimpulkan arah kasus ini. Perdagangan semu atau manipulasi pasar kedua saham di atas, menggunakan dana hanya Rp 10 juta untuk transaksi senilai Rp 49 miliar.
(ir/)