Hal itu diungkapkan Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto usai Konfrensi Pers mengenai Hasil Audit Laporan Keuangan Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
"Berat, pelanggaran berat. Kalau sampai dibekukan itu berat," kata Hadiyanto, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, sanksi yang didapat Akuntan Publik Kasner Sirumapea menjadi berat karena telah menandatangani hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan yang dinilai tidak sesuai standar akuntansi.
Dari hasil audit yang tidak sesuai standar itu, kata Hadiyanto mampu memberikan opini berbeda di publik. Hal itu juga sudah terbukti dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
"Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP, yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen," ujar dia.
Oleh karena itu, kata Hadiyanto, selama 12 bulan atau satu tahun akuntan publik Kasner Sirumapea tidak boleh lagi beroperasi alias izinnya dibekukan.
"Jadi tadi auditornya dikenakan pembekuan selama 12 bulan. Selama 12 bulan itu yang bersangkutan tidak boleh menjadi audit yang tanda tangan atas audit yang dilakukan KAP. Nanti setelah 12 bulan boleh mengajukan lagi," ungkap dia.
(hek/ara)