Pemanggilan tersebut dilakukan KPPU untuk meminta keterangan mengenai kasus rangkap jabatan yang dilakukan Ari Askhara.
"InsyaAllah hari ini datang, agar ada kemajuan ya. Ini kan ada penyelidikan, dia kami panggil supaya dapat keterangan dan cepat clear lah," kata Ketua KPPU Kurnia Toha, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Komisioner KPPU lainnya Dinnie Melanie, menurutnya proses investigasi yang dilakukan berdasarkan pada UU Persaingan Usaha No 5 tahun 1999, dalam pasal 26 dijelaskan mengenai larangan rangkap jabatan.
"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyelidikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata Dinnie.
Baca juga: Kronologi Kisruh Laporan Keuangan Garuda |
Ari Askhara sendiri kini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, selain itu Ari juga menjadi komisaris utama di dua maskapai dalam grup Garuda, yaitu Citilink dan Sriwijaya Air.
Tonton video Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka Kasus Suap!:
(dna/dna)