Diterpa Isu Penggelapan Pajak, Saham Adaro Energy Masih Menguat

Diterpa Isu Penggelapan Pajak, Saham Adaro Energy Masih Menguat

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2019 11:53 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Adaro Energy Tbk tengah diterpa isu miring. Perusahaan batu bara kenamaan itu disebut melakukan penggelapan pajak.

Namun isu itu sepertinya tak ada pengaruhnya terhadap sahamnya yang berkode ADRO. Hari ini saham ADRO masih berada di zona hijau.

Hingga sesi 1 berakhir, sahan ADRO tercatat menguat 15 poin atau 1,06% ke posisi Rp 1.435 per saham. Tercatat saham ADRO sudah ditransaksikan sebanyak 55,47 juta lembar senilai Rp 80,26 miliar dengan 3.760 kali frekuensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar tahu, Global Witness menerbitkan laporan yang menyebutkan bahwa Adaro Energy melakukan pengalihan keuntungan perusahaan ke luar negeri. Tujuannya diduga untuk menghindari pajak.

Dalam laporannya Adaro melalui memindahkan laba ke jaringan perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International. Upaya itu disebutkan telah dilakukan sejak 2009 hingga 2017.


Adaro diduga telah mengatur sedemikian rupa sehingga mereka bisa membayar pajak US$ 125 juta atau setara Rp 1,75 triliun (kurs Rp 14 ribu) lebih rendah daripada yang seharusnya dibayarkan di Indonesia.

Dengan memindahkan sejumlah besar uang melalui suaka pajak, Adaro berhasil mengurangi tagihan pajaknya di Indonesia. Laporan itu menyebutkan pemasukan pajak RI berkurang hampir US$ 14 juta setiap tahunnya.

Masih menurut laporan itu nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade di negara dengan tingkat pajak rendah seperti Singapura, telah meningkat dari rata-rata tahunan US$ 4 juta sebelum 2009, ke US$ 55 juta dari tahun 2009 sampai 2017.

Lalu lebih dari 70% batu bara yang dijual berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia. Peningkatan pembayaran ini juga mendorong peningkatan keuntungan mereka di Singapura, di mana mereka dikenakan pajak dengan tingkat rata-rata tahunan sebesar 10%.

Keuntungan dari komisi yang berasal dari perdagangan batu bara Adaro yang ditambang di di Indonesia seharusnya dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tingkat pajak yang lebih tinggi yaitu 50%.

Direktur Utama Adaro Energy Garibaldi Thohir pun buka suara. Dia mengaku tak khawatir dengan isu tersebut. Menurutnya yang berhak menentukan hal itu adalah Ditjen Pajak.


"Dari saya simple, yang bisa menentukan apakah kita melakukan hal tersebut adalah Dirjen Pajak. Negara kita tidak boleh dijajah oleh bangsa lain dan dengan opini-opini institusi lain, karena yang paling tahu adalah otoritas pajak Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Boy, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (4/7/2019).

Boy menegaskan bahwa perusahaannya selama ini merupakan wajib pajak yang taat. Apalagi Adaro Energy juga sering mendapatkan penghargaan dari Ditjen Pajak.

"Nanti biar otoritas pajak saja yg menentukan. Mereka kan sudah ada perjanjian dengan otoritas pajak Singapore," tambahnya.


(das/zlf)

Hide Ads