Hari Ini BEI Panggil Jababeka Soal Potensi Gagal Bayar Utang

Hari Ini BEI Panggil Jababeka Soal Potensi Gagal Bayar Utang

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 09 Jul 2019 11:11 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dikabarkan berpotensi gagal bayar atau default atas utang. Utang yang dimaksud merupakan notes yang diterbitkan oleh anak usahanya Jababeka International BV.

Atas informasi tersebut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin sudah membekukan saham KIJA. Sebab manajemen juga belum menjelaskan secara gamblang atas apa yang terjadi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengaku sudah menghubungi pihak manajemen. Namun kemarin BEI tidak mendapatkan tanggapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berupa permintaan penjelasan kami contact kepada corporate secretary yang in charge. Sampai kemarin kami belum dapat informasi artinya kami kontak corsec sampai kemarin tidak bisa dihubungi," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).



Lantaran tak mendapatkan tanggapan, BEI pun memutuskan untuk suspensi saham KIJA sesuai protokol yang berlaku. Pembekuan saham itu dilakukan hingga mendapatkan respon dari manajemen.

Setelah itu, BEI pun melakukan hearing atau pertemuan dengan manajemen KIJA untuk meminta penjelasan. Pertemuan itu dilakukan hari ini.

"Kami panggil direksi perseroan untuk bisa menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi, yang akan dibahas mengenai kebenaran informasi. Sejauh mana informasi itu nanti tentunya akan berkembang saat kami akan hearing," tambahnya.


Sekadar informasi, dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan, kondisi potensi adanya gagal bayar lantaran adanya perubahan susunan direksi dan komisaris terkini. Perubahan susunan manajemen itu diusulkan oleh dua pihak pemegang sahamnya.

Dua pemegang saham yang mengusulkan itu adalah PT Imakotama Investido yang memegang sebesar 6,387% dan Islamic Development Bank yang memegang 10,841%. Kejadian itu dilihat sebagai acting of concert dan perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang diterbitkan

Atas hal itu, perseroan atau Jababeka Internasional wajib menawarkan pembelian kepada pemegang notes dengan harga 101% dari nilai pokok sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga.

"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut maka Perseroan/Jababeka International BV. akan berada dalam keadaan lalai atau default," kata perseroan dilansir dari keterbukaan informasi.


Konsisi lalai atau default tersebut mengakibatkan perseroan atau anak-anak perseroan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur mereka yang lain.


(das/zlf)

Hide Ads