PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri sudah berkirim surat kepada manajemen untuk memperingkatkan sahamnya berpotensi di-delisting. Manajemen pun telah memberikan tanggapannya dan bersedia untuk di-delisting.
"Perseroan menyampaikan rencana untuk melakukan delisting dari BEI go private," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dilansir dari keterbukaan informasi, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hal itu, BEI pun memutuskan untuk melanjutkan suspensi saham SCBD. Saham SCBD dibekukan di pasar negosiasi mulai sesi I hari ini.
Sebelumnya, saham SCBD sudah disuspensi di pasar reguler dan tunai sejak 31 Juli 2019. Saat itu saham SCBD berada di posisi Rp 2.700 per lembar hingga saat ini.
Perusahaan milik Tomy Winata itu disuspensi 2 tahun silam lantaran tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pihak. Aturan itu tertuang dalam ketentuan V.2 Peraturan Bursa No.1-A.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan PT Danaya Arthatama Tbk," tutup Vera.
(das/eds)