Penghentian Izin Reksa Dana Tetap Tak Pengaruhi Transaksi

Penghentian Izin Reksa Dana Tetap Tak Pengaruhi Transaksi

- detikFinance
Selasa, 18 Okt 2005 17:31 WIB
Jakarta - Meski Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menghentikan izin sementara penerbitan reksa dana pendapatan tetap, namun kebijakan tersebut diyakini tidak akan mengganggu transaksi reksa dana secara keseluruhan.Kebijakan ini dinilai justru sebagai penyelamat industri reksa dana yang sedang terpuruk pasca terjadinya redemption besar-besaran bulan lalu."Ini cuma untuk penghentian sementara reksa dana baru konvensional, jadi tidak akan berdampak pada transaksi lainnya," kata Kabiro Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam Freddy Saragih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/10/2005).Freddy juga menegaskan, ini bukan penghentian izin selamanya, hanya bersifat sementara karena terkait dengan sikap investor yang sangat panik. Sehingga Bapepam memutuskan untuk melakukan evaluasi dulu terhadap masalah likuiditas dan price recovery-nya.Semua manajer investasi (MI), ungkap Freddy, telah menerima surat edaran ini. Sedangkan berapa lama izin dihentikan, itu pun tergantung kepada MI."Tergantung respons MI, kita akan berdiskusi dengan para pelaku, jadi pelaku yang akan memberikan input kepada Bapepam tentang hal itu," tuturnya.Untuk reksa dana terproteksi, Bapepam tetap akan mengeluarkan izinnya. Namun Freddy membantah, kebijakan ini dibuat untuk memuluskan perdagangan reksa dana terproteksi. "Tidak bisa bilang begitu karena tujuan ini untuk evaluasi," tegasnya. Seperti diketahui, Bapepam mengeluarkan surat edaran No.S-2776/PM/2005 tanggal 7 Oktober mengenai penghentikan sementara proses pernyataan pendaftaran reksa dana pendapatan tetap yang baru. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads