Dari Untung Jadi 'Buntung', Garuda Bebas Denda?

Dari Untung Jadi 'Buntung', Garuda Bebas Denda?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2019 16:35 WIB
Foto: Ilustrasi Garuda Indonesia (Shinta/detikTravel)
Jakarta - Buntut dari modifikasi laporan keuangan, PT Garuda Indonesia (Persero) harus menanggung banyak sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Beberapa sanksi yang harus ditanggung adalah penyampaian ulang laporan keuangan dan hasilnya tercatat rugi bersih sebesar US$ 175,028 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun (kurs Rp 14.000). Lalu bagaimana status sanksi berupa dendanya?

Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, sanksi denda tetap berlaku meskipun pihak Garuda sudah melakukan pernyataan ulang atau restatement mengenai laporan keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi denda tetap berlaku," tegas Fakhri saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

OJK memberikan sanksi denda kepada Garuda sebesar Rp 100 juta untuk perusahaan, denda Rp 100 juta kepada seluruh jajaran direksi, dan denda Rp 100 juta ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tahun 2018.

Sedangkan sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Garuda adalah memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan per 31 Maret 2019. Peringatan tertulis dan denda Rp 250 juta.


Fakhri bilang, OJK pun menunggu laporan keuangan yang baru disampaikan ulang oleh Garuda Indonesia.

"Selanjutnya OJK menunggu penyampaian LK Garuda ke OJK," jelas dia.

Dapat diketahui, Garuda kembali merilis Laporan Keuangan tahun 2018 yang sudah direvisi menyusul hasil putusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Garuda juga menindaklanjuti putusan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar laporan keuangan kuartal I-2019 Perseroan juga disajikan ulang.

Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan net loss atau rugi bersih sebesar US$ 175,028 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun (kurs Rp 14.000). Laporan ini berbeda dari sajian sebelumnya, di mana dicatatkan laba sebesar US$ 5,018 juta.

Dalam laporan keuangan Garuda 2018 yang disajikan kembali, pendapatan usaha tercatat sebesar US$ 4,37 miliar, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya. Sementara itu, pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi US$ 38,8 juta dari sebelumnya US$ 278,8 juta.

Sementara itu, pada laporan restatement Garuda Indonesia pada periode kuartal I-2019 tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar US$ 4,328 juta dari sebelumnya US$ 4,532 juta. Adapun perubahan total indikator aset tersebut diakibatkan oleh penyesuaian pada pencatatan piutang lain-Lain menjadi sebesar US$ 19,7 juta dari sebelumnya sebesar US$ 283,8 juta. Aset pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi US$ 105,5 juta dari sebelumnya US$ 45,3 juta.

Lebih lanjut, liabilitas perseroan pada penyajian kembali laporan keuangan kuartal I-2019 juga mengalami penyesuaian menjadi US$ 3,537 juta dari sebelumnya US$ 3,561 juta.



Tonton juga video Topreneur tentang bisnis daur ulang limbah yang menguntungkan berikut ini:



Dari Untung Jadi 'Buntung', Garuda Bebas Denda?
(hek/fdl)

Hide Ads