Bapepam: Kasus PT Mentari Bisa Lanjut ke Pengadilan
Selasa, 15 Nov 2005 18:06 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) terus melakukan penyidikan dan mencari data-data baru atas kasus dugaan perdagangan semu atau manipulasi pasar yanag dilakukan PT Mentari Securindo. Diharapkan jika bukti-buktinya cukup, Bapepam akan membawa kasus ini hingga ke tingkat pengadilan."Kelihatannya ya, itu akan ke pengadilan kita akan kumpulkan lebih banyak info baru tentang penyelidikan. Kita harus jelas siapa tersangkanaya," kata Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari di sela acara halal bihalal di Gedung Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (15/11/2005). PT Mentari Securindo diduga melakukan perdagangan tidak wajar atas saham PT Sugi Samapersada Tbk (SUGI) dan PT Arona Binasejati Tbk (ARTI). Transaksi tidak wajar tersebut nyaris membuat PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kebobolan Rp 49 miliar. Otoritas bursa menemukan transaksi tidak wajar itu satu jam sebelum penutupan bursa 21 September 2005. Transaksi di luar normal untuk saham PT Arona Binasejati Tbk dan saham PT Sugi Samapersada Tbk masing-masing sebesar 40 juta lembar dan 42 lembar senilai Rp 49 miliar. Transaksi ini diduga hanya dilakukan satu orang investor dengan modal Rp 10 juta. Sementara Ketua Bapepam Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan mencari bukti dari pembicaraan telepon dari pihak-pihak yang terkait. Pasalnya, jika hanya mengandalkan dokumen formal susah untuk membuktikannya."Hasil pemeriksaan BEJ malah tidak bisa membuktikan walaupun indikasinya ada. Justru yang harus kita kerjakan adalah mencari bukti-bukti itu," kata Darmin.
(ir/)











































