Selain itu, dalam pembukaan perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2020) OJK menargetkan pelaku UMKM dapat mulai melandai di bursa demi mendorong pertumbuhan pasar modal. Namun, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), UMKM sulit melantai di pasar modal.
Pasalnya aturan saat ini fokus pada peningkatan produktivitas semata, belum mampu mendekatkan UMKM kepada pasar apalagi investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Omnibus Law pun kini tengah digodok pemerintah dianggap mampu untuk menghadirkan aturan khusus tersebut.
"Bagaimana mereka harus diberi study lesson terkait saham, bagaimana cara mengaudit laporan keuangannya, lalu cara evaluasinya, macam-macam lah. Kalau tanpa aturan khusus terkait itu ya tidak bisa," kata Yustinus.
"Bagaimana mereka (UMKM) bisa mendapatkan aturan khusus tersebut? Ya opportunity-nya ada di Omnibus Law, tapi kalau tidak masuk yah ini harus ada affirmative action, harus ada keberpihakan menurut saya," sambung Yustinus.
(hns/hns)