"Sejauh ini kan kita belum melihat dampak yang ditimbulkan oleh perekonomian ini kepada UMKM. Jangan sampai hasil omnibus law nanti tidak menguntungkan bagi UMKM, untuk itu kita coba datangkan pakar agar bisa memberi masukan yang objektif," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan ditemui di Gedung Kemenkop UKM), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Para pakar yang hadir antara lain dari Akatiga, PIB Unpad, Smeru Research Institute, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rully para pakar yang diundang telah mengantongi banyak penelitian terkait UMKM, sehingga dapat memberi masukan untuk omnibus law khusus UMKM.
"Tadi meminta kepada para pakar lihat lebih dalam, mengkaji dan mereka juga sudah punya riset sebelumnya sehingga saat konsep pemerintah diajukan ke DPR yang merugikan UMKM bisa diatasi," imbuhnya.
Aturan Pelindung UMKM
Beberapa materi khusus UMKM yang diusulkan masuk omnibus antara lain pemberdayaan UMKM, misalnya perlindungan hukum hak cipta, pencegahan fraud, serta penciptaan level playing field yang sama dengan produk impor, peningkatan daya saing UMKM, upah khusus bagi UMKM, hingga tarif pajak bagi UMKM.
Namun, Rully enggan merinci lebih dalam terkait masing-masing aturan tersebut.
"Semua dibahas, tapi belum sampai rinci, intinya gimana kita minta ketersediaan para pakar agar kepentingan UMKM ini dapat perlindungan yang layak," tambahnya.
Jika tak ada halangan materi omnibus law akan diajukan ke DPR 2 minggu lagi
"Akan disampaikan ke DPR minggu kedua Januari 2020 ini," tutur Rully.
(hns/hns)