Kalah Cepat dari Kejagung Tangani Jiwasraya, Ini Pembelaan Bos OJK

Kalah Cepat dari Kejagung Tangani Jiwasraya, Ini Pembelaan Bos OJK

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 22 Jan 2020 16:34 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengaku sudah menjalankan pengawasan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang diatur dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam hal ini, ia menanggapi pernyataan Komisi XI DPR RI yang menilai OJK terlambat melakukan penyidikan terhadap kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut, dan didahului Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus Jiwasraya. Wimboh menuturkan, OJK pun memiliki tim penyidik untuk kasus Jiwasraya.

"(Kita) punya penyidik. Dalam hal penyidikan ada yang sudah kami masukkan dalam proses, bukan berarti nggak ada sama sekali," kata Wimboh usai menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wimboh mengatakan, pihaknya justru berdiskusi dengan Kejagung dalam untuk melancarkan proses penyidikan.

"Dan tentunya apabila sudah ditangani, kan semua permasalahan itu kami juga berdiskusi dengan kejaksaan. Bagi kami, apabila sudah ditangani Kejaksaan ya sudah, kami ikuti saja. Kami juga melakukan pemeriksaan secara detail terhadap Jiwasraya. Sehingga nanti bisa sharing informasi untuk proses," papar Wimboh.

ADVERTISEMENT

Terkait pernyataan Komisi XI itu disuarakan oleh anggota komisi dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun. Ia mempertanyakan kinerja pengawasan OJK dalam kasus Jiwasraya.

"Kenapa aparat penegak hukum bisa punya data begitu kuat yang berkaitan dengan kerugian negara dan penegakan hukum? Walaupun saya tahu Pak Wimboh sudah bertemu Kejagung. Tapi itu kan setelah masalah ini mencuat dan Presiden memberikan ingatan keras. Tapi kenapa tidak sebelumnya? Karena apa?" jelas Misbakhun dalam raker hari ini.

Kalah Cepat dari Kejagung Tangani Jiwasraya, Ini Pembelaan Bos OJK

Ia heran ketika Kejagung punya data yang mendalam terkait kasus Jiwasraya dan sudah dipaparkan dengan BPK juga, namun OJK tidak memberikan hasil penyidikan apa pun.

"Saya agak bingung kenapa ini bisa terjadi. Karena aparat penegak hukum langsung masuk ke hukumnya. Tetapi penyidik di OJK yang paham betul teknisnya tidak melakukan itu?" tanya Misbakhun.

Tak hanya Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P juga menyuarakan hal yang sama.

"Dengan penyidikan dilakukan oleh kejaksaan kita melihatnya OJK tidak masuk penyidikan. Artinya kan ada sesuatu di OJK kenapa ini tidak masuk penyidikan," tegas Dolfie.

Lalu, anggota Komisi XI dari fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro mengatakan, dengan kewenangan yang besar di OJK, seharusnya penyidikan itu bisa dilakukan.

"Yang dibahas ini kan peran pengawasan OJK, dan bisa dilanjutkan ke penyidikan. Kalau DPR ini kan mengawasi saja. Itulah kelebihannya OJK bisa menyidik, karena peran OJK sangat besar," ucap Fauzi.


Hide Ads