Ratusan Rekening Efek Diblokir Kejagung, Waspada Efek Berantai

Ratusan Rekening Efek Diblokir Kejagung, Waspada Efek Berantai

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 16 Feb 2020 07:00 WIB
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (13/2). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini pukul 12.00 menurun-0,67% ke posisi 5,873,30. Pergerakan IHSG ini masih dipengaruhi oleh sentimen atas ketakutan pasar akan penyebaran wabah virus corona.
Ilustrasi Rekening Efek (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Sentul -

Setidaknya terdapat 800 rekening dari 137 perusahaan yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen menjelaskan, pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemeriksaan perkara Jiwasraya yang tengah dijalani Kejagung bekerja sama dengan OJK.

"Dalam proses penyidikan dan pununtutan itu ada yang namanya asset inspection (pemeriksaan aset). Dalam asset inspection ada isu aset blokir. Aset blokir karena ada proses penyidikan," ujar dia ditemui di Kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020).

Terpisah, Pakar Asuransi Hotbonar Sinaga memandang bahwa langkah pemblokiran rekening pada beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi berpotensi menimbulkan dampak yang serius.

"Apabila rekening tersebut terus diblokir ya tentu akan berpotensi menjadi sistemik," jelas Hotbonar.

Efek sistemik yang dimaksud adalah efek berantai imbas pemblokiran rekening efek oleh Kejagung. Lantaran rekening efeknya diblokir, pemilik akun rekening efek jadi tak bisa mencairkan dananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila pemilik rekening efek yang diblokir merupakan perusahaan asuransi, maka perusahaan itu bisa mengalami gagal bayar klaim asuransi. Hal itu setidaknya tercermin dari gagal bayar yang dialami Asuransi WanaArtha Life.

"Nasabah kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu resiko sistemik," papar Hotbonar.

Ia menambahkan, otoritas terkait seharusnya segera membuka rekening yang tidak ada sangkut paut dengan kasus besar yang sedang berlangsung.

"Perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Setidaknya terdapat 800 rekening dari 137 perusahaan yang diblokir oleh Kejagung. Banyak dari rekening tersebut berasal dari perusahaan sekuritas dan mayoritas dari perusahaan tersebut tidak mengetahui duduk perkara rekening mereka diblokir.

Hal ini tentu saja membuat nasabah tidak dapat menarik dananya. Hotbonar menambahkan, penting agar rekening yang diblokir dapat segera dibuka.

"Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)" tambahnya.




(dna/dna)

Hide Ads