Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel International mengulang proses penawaran umum perdana sahamnya (initial public offering/IPO) melalui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi selambatnya pada 20 Maret 2020.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan Nara Hotel sebelumnya merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Februari 2020.
"Namun OJK menemukan adanya perbedaan antara dokumen informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen informasi tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham," kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, sebagai perlindungan kepada investor, OJK memerintahkan PT Nara Hotel International dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai penjamin pelaksana emisi mengulang masa penawaran umum.
Dalam melakukan penawaran umum ulang, informasi yang disampaikan pada prospektus penawaran umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam prospektus penawaran umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020, kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI), tanggal perdagangan waran, masa berlaku waran, dan informasi lain dengan persetujuan OJK.
"Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam informasi tambahan paling lambat tiga hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran umum," jelas dia.
Perintah kepada PT Nara Hotel International dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
(kil/ara)