Untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin untuk seluruh emiten atau perusahaan publik agar bisa membeli kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini juga sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan kebijakan ini diambil karena regulator mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.
Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," kata dia dalam siaran pers, Senin (9/3/2020).
Dia mengungkapkan buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
"Kemudian jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor," kata dia.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
(kil/fdl)