Badan Wakaf Indonesia (BWI) menempatkan dana wakaf ke surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. Penempatan dana diharapkan bisa mendapatkan imbal hasil dari untuk pembangunan sarana kesehatan.
Ketua BWI Mohammad Nuh mengungkapkan pihaknya telah menempatkan dana wakaf sebesar Rp 50,8 miliar ke sukuk yang diterbitkan pemerintah.
"Prinsipnya wakaf itu harus dikelola dan bisa dimanfaatkan, paling aman itu ya dibelikan sukuk karena dijamin negara. Kan kalau uang wakaf induknya tak boleh hilang, apalagi berkurang," kata Nuh kepada detikcom, ditulis Selasa (10/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, penempatan dana ini akan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun dengan imbal hasil 6,5% tanpa pajak.
"Kita sudah sepakat berapa pricing (imbal hasil), kita dapat diskonto sebesar Rp 2,4 miliar ya. Lalu selanjutnya 6,5% tanpa pajak," ujar dia.
Nantinya, imbal hasil ini digunakan untuk pembangunan retina center di sebuah rumah sakit wakaf di Serang, Banten yang membutuhkan dana Rp 13 miliar.
Nuh menyebutkan dengan penempatan dana Rp 50,8 miliar selama 5 tahun, maka BWI akan mendapatkan imbal hasil sekitar Rp 15 miliar.
"Tadi diskontonya Rp 2,4 miliar di depan, lalu setiap bulan sekitar Rp 211 juta dikali 12 itu sekitar Rp 2,5 miliar. Dikali lagi 5 sekita Rp 12,6 miliar ditambah diskonto tadi ya total Rp 15 miliar lah. Ini per project ya," jelas dia.
(kil/ara)