Perusahaan 'Ikan Arwana' Heru Hidayat Diserahkan ke BUMN

Perusahaan 'Ikan Arwana' Heru Hidayat Diserahkan ke BUMN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 12 Mar 2020 20:50 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan, bergerak datar menjelang putusan MK soal Pilpres 2014, Kamis (21/08) siang nanti.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan aset tersangka skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat ke Kementerian BUMN. Aset yang diserahkan adalah PT Inti Kapuas Internasional (PT IKI) yang bergerak di bidang penangkaran ikan arwana.

Perusahaan itu merupakan anak usaha PT Inti Agri Resources (IIKP) di mana Heru Hidayat sebagai Komisaris Utama IIKP.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tengah mencari BUMN yang mampu mengelola perusahaan tersebut.

"Masih kita lihat apakah ada BUMN yang sanggup memelihara arwana," katanya di Stasiun Gambir Jakarta, Kamis (12/3/2020).

"Diserahin BUMN, kita lagi nyari siapa yang mengelola," tambahnya.

Dalam salinan surat Kejaksaan Agung yang ditujukan Menteri BUMN dijelaskan, Heru Hidayat memiliki beberapa perusahaan yang diduga perolehannya merupakan hasil kejahatan, salah satunya PT IKI. Penyidik telah menyita perusahaan tersebut.

"Selanjutnya oleh karena penyidik memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan terhadap operasional dan keuangan yang dijalankan PT IKI, maka kiranya Menteri dapat menunjuk BUMN yang memiliki kapabilitas untuk mengawasi jalannya operasional dan keuangan PT IKI dimaksud," bunyi surat tersebut.

"Sehingga selama dalam penyitaan ditingkat penyidikan sampai dengan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, value atau nilai dari PT IKI tetap terjaga," bunyi keterangan lebih lanjut.


(acd/dna)

Hide Ads