"Dengan ini kami menginformasikan bahwa pada hari ini, Jumat 13 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara. Ini dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%," ujar Yulianto dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).
Penghentian ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00024/BEI/-3-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 09:45: 33 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Hari sebelumnya Penutupan perdagangan bursa saham ini ditutup lebih cepat dari biasanya pukul 16.15 WIB.
Baca juga: BUMN Mulai Buyback Saham |
Kebijakan penghentian perdagangan atau trading halt itu diambil BEI dengan menindak lanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
Atas keputusan itu, jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas dalam 1 hari bursa yang sama, maka diterapkan trading halt 30 menit jika mengalami pelemahan 5% dan dilakukan lagi 30 menit jika mengalami penurunan 10%. Selain itu juga diterapkan trading suspend bila IHSG turun hingga 15%.
(kil/ara)