Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance Jumat (13/3/2020) adalah gempuran corona ke Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah. Saat pembukaan perdagangan Jumat pagi (13/3/2020) IHSG disetop karena langsung anjlok 5%.
Selain IHSG, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga keok gara-gara terjangan imbas virus corona. Menurut Reuters, dolar AS sempat berada di level Rp 14.810 pada pukul 10.00.
Pengin tahu informasi lengkap seputar serangan dolar AS ke IHSG dan rupiah? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah terjadi pembekuan sementara perdagangan atau trading halt. Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengungkapkan sistem perdagangan yang dihentikan di BEI terjadi pada 09.15.33 waktu JATS.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa pada hari ini, Jumat 13 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara. Ini dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%," ujar Yulianto dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).
Penghentian ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00024/BEI/-3-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 09:45: 33 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Hari sebelumnya Penutupan perdagangan bursa saham ini ditutup lebih cepat dari biasanya pukul 16.15 WIB.
Baca selengkapnya di sini:
Dasar Corona! IHSG Baru Dibuka 15 Menit Langsung DisetopNilai tukar dolar AS terhadap rupiah terus menguat. Mengutip Reuters, pukul 10.00 dolar tercatat Rp 14.810, menguat dibandingkan hari sebelumnya.
Pada pembukaan dolar AS diperdagangkan di level Rp 14.500. Kemudian terus melesat ke posisi Rp 14.800an. Hanya tinggal beberapa poin lagi, dolar AS menyentuh Rp 15.000. Apakah bisa?
Kepala Riset Buana Capital Suria Dharma mengungkapkan penguatan dolar AS ini terjadi karena kepanikan di pasar global akibat penyebaran virus corona.
"Iya (bisa Rp 15.000) karena pasar global panik karena penyebaran Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat (AS) dan ditambah lagi dengan perang harga minyak, ini yang menyebabkan rupiah tertekan juga," kata Suria saat dihubungi detikcom, Jumat (13/3/2020).
Baca selengkapnya di sini: Corona Pukul Rupiah, Dolar AS Bisa Tembus Rp 15.000?
Pemerintah merilis stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona. Stimulus diberikan lewat pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif bebas PPh 21 ini diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Adapun pekerja yang mendapat insentif bebas pajak adalah yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16,6 juta per bulan.
"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar, apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini. Meski begitu, Sri Mulyani belum merinci 19 sektor manufaktur yang mendapat stimulus bebas pajak tersebut.
Baca selengkapnya di sini: Pekerja Manufaktur Bergaji hingga Rp 16 Juta/Bulan Bebas Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan pajak impor obat dan alat kesehatan (alkes). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Keputusan itu, kata Sri Mulyani dalam rangka mempercepat penanganan wabah corona yang sudah masuk ke Indonesia.
"Saya tambahkan, fasilitas-fasilitas yang kami berikan terutama terkait berkaitan dengan kesehatan pandemic. Relaksasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk obat-obatan, alat kesehatan kita lakukan," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Sri Mulyani bilang fasilitas ini bisa dinikmati oleh perguruan tinggi yang berkepentingan untuk melakukan penelitian dan pengembangan antisipasi virus corona, maupun badan usaha swasta maupun BUMN sektor farmasi yang berkepentingan membuat vaksi anti corona.
Baca selengkapnya di sini: Lawan Corona, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Obat dan Alkes
Insentif fiskal jilid kedua yang diterbitkan pemerintah pada April tahun ini dianggap kurang nendang. Sebab pemberian insentif tidak berlaku untuk seluruh sektor, khususnya pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh).
Dalam desainnya, pemerintah menyiapkan anggaran 8,6 triliun untuk insentif ini. Berlakunya untuk masyarakat yang bekerja di semua industri manufaktur. Pemberian insentif ini bisa dinikmati oleh pegawai berpenghasilan sampai Rp 200 juta per tahun.
"Menurut saya yang PPh 21 itu kurang nendang, harusnya semua sektor dapat. Karena semua terdampak, terutama jasa," kata Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada detikcom, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Prastowo menilai pemerintah belum memberikan stimulus untuk seluruh lapisan masyarakat. Khususnya yang penghasilannya tidak kena pajak (PTKP). Meski tidak ada kewajiban dipotong pajak, namun pemerintah tetap memberikan insentif demi menjaga daya beli di tengah merebaknya wabah corona.
Baca selengkapnya di sini: Kok Gajian Full 6 Bulan Nggak Berlaku untuk Semua Pekerja?
Halaman Selanjutnya
Halaman