Para investor saham nanti tak perlu lagi repot-repot menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS). Sebab tak lama lagi RUPS secara elektronik atau e-RUPS sudah bisa diterapkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan rapat umum pemegang saham secara elektronik (e-RUPS).
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, e-RUPS baru bisa dimanfaatkan paling cepat 13 Mei 2020. Sebab pelaksanaannya baru bisa menggunakan Daftar Pemegang Saham (DPS) per 20 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Implementasi e-RUPS paling cepat dengan menggunakan DPS 20 April 2020 maka RUPS-nya 13 Mei 2020," tuturnya kepada awak media (24/4/2020).
Seperti apa mekanismenya? Klik halaman selanjutnya>>>
Nyoman menambahkan, pelaksanaan e-RUPS sendiri berkaitan dengan pelaksanaan sistem e-Proxy dan e-Voting yang disiapkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dengan e-Proxy pemegang saham bisa menyerahkan haknya atau memberikan perwakilan kepada pihak yang diberi kuasa untuk mengikuti RUPS. Sistem ini untuk menunjang kemungkinan tak bisa menampung sistem rapat virtual jika seluruh investor harus ikut dalam e-RUPS.
"Salam hal ini RUPS dilakukan Secara virtual. Hal ini tentunya semakin banyak pihak pemegang saham yang ikut dalam pertemuan virtual. Kalau jumlahnya ribuan akan mengalami kendala. Oleh karena itu ada e-Proxy," tuturnya.
Kemudian, bagi mereka yang sudah diberi kuasa oleh pemegang saham mengikuti e-RUPS, mereka akan melakukan voting secara virtual melalui e-Voting untuk menentukan hasil RUPS.