Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, e-RUPS baru bisa dimanfaatkan paling cepat 13 Mei 2020. Sebab pelaksanaannya baru bisa menggunakan Daftar Pemegang Saham (DPS) per 20 April 2020.
"Implementasi e-RUPS paling cepat dengan menggunakan DPS 20 April 2020 maka RUPS-nya 13 Mei 2020," tuturnya kepada awak media (24/4/2020).
Nyoman menambahkan, pelaksanaan e-RUPS sendiri berkaitan dengan pelaksanaan sistem e-Proxy dan e-Voting yang disiapkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dengan e-Proxy pemegang saham bisa menyerahkan haknya atau memberikan perwakilan kepada pihak yang diberi kuasa untuk mengikuti RUPS. Sistem ini untuk menunjang kemungkinan tak bisa menampung sistem rapat virtual jika seluruh investor harus ikut dalam e-RUPS.
"Salam hal ini RUPS dilakukan Secara virtual. Hal ini tentunya semakin banyak pihak pemegang saham yang ikut dalam pertemuan virtual. Kalau jumlahnya ribuan akan mengalami kendala. Oleh karena itu ada e-Proxy," tuturnya.
Kemudian, bagi mereka yang sudah diberi kuasa oleh pemegang saham mengikuti e-RUPS, mereka akan melakukan voting secara virtual melalui e-Voting untuk menentukan hasil RUPS.
(das/dna)