Namun, Irfan menegaskan THR tidak diberikan untuk jajaean direski dan dewan komisaris.
"Garuda Indonesia tetap akan membayarkan THR kepada semua karyawan. Tetapi tidak untuk jajaran direksi dan Dewan Komisaris," kata Irfan kepada detikcom, Rabu (29/4/2020).
Irfan menyatakan pihaknya akan mematuhi arahan Menteri BUMN Erick Thohir dalam Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020. Dalan SE tersebut dijelaskan bahwa direksi dan komisaris perusahaan BUMN tidak mendapatkan THR tahun ini.
"Hal tersebut mengacu pada arahan Kementerian BUMN melalui surat edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang tidak diberikannya THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020," kata Irfan.
Kebijakan direksi dan komisaris tak dapat THR ini juga berlaku untuk 110 BUMN yang terdaftar. Di antaranya ada PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan banyak lagi.
THR yang tidak cair didorong agar dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
"Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud poin 1 dan poin 2 pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Erick Thohir itu.
(dna/dna)