Pihak PT Global Mediacom Tbk mengkonfirmasi, perusahaan digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation. Namun perusahaan meluruskan bahwa saat ini prosesnya baru permohonan.
"Tidak ada keputusan pailit, yang ada baru permohonan," kata Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).
Dalam SIPP PN Jakpus, perkara itu tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu menyatakan PT Global Mediacom Tbk yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya. Namun Taufik membatahnya.
"Permohonannya sendiri tidak valid karena dasar perjanjiannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017," tuturnya.
Dia menjelaskan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
"Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019," terangnya.
Global Mediacom sendiri merupakan perusahaan yang memayungi seluruh perusahaan media milik Grup MNC. Mulai dari PT Media Nusantara Citra, bisnis prepaid DTH pay-tv, ott hingga media online seperti Okezone, MNC Shop, Me Tube dan lainnya.
Baca juga: Hary Tanoe Jual 10% Saham Anak Usaha MNC |
(das/dna)