Duduk Perkara Perusahaan MNC Group, Global Mediacom Digugat Pailit

Duduk Perkara Perusahaan MNC Group, Global Mediacom Digugat Pailit

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 02 Agu 2020 18:33 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 26 poin mengekor penguatan bursa global semalam. Aksi beli asing kembali muncul setelah kemarin menjual saham. Membuka perdagangan, Rabu (22/10/2014), IHSG menanjak 32,408 poin (0,64%) ke level 5.061,752.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

KT Corporation melayangkan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Global Mediacom Tbk. Perusahaan media milik Grup MNC itu digugat pailit.

Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan utang. Pihak KT Corporation merasa memiliki tagihan kepada Global Mediacom.

"KT beranggapan punya tagihan ke kita, padahal dasar tagihannya sudah dibatalkan," terangnya kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SIPP PN Jakpus, gugatan perkara itu tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020.

Dalam surat itu menyatakan PT Global Mediacom Tbk yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya. Namun Taufik membantahnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan dasar perjanjiannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

Taufik menambahkan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dia mengatakan Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019.

"Tagihan aja belum jelas, mana bisa masuk ke pailit?" tutupnya.




(das/dna)

Hide Ads