Ada kabar mengejutkan dari MNC Group. Salah satu perusahaannya PT Global Mediacom Tbk digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation.
Gugatan itu tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020. Dalam surat permohonan itu menyatakan PT Global Mediacom Tbk yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.
PN Niaga Jakpus juga telah menetapkan dan menunjuk serta mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai hakim pengawas. Selain itu telah ditunjuk Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan termohon pailit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Global Mediacom pun tak tinggal diam mendengar gugatan tersebut. Perusahaan holding media milik Grup MNC itu akan balik melaporkan perusahaan asal Korea Selatan itu ke Polisi.
Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi menilai, permohonan yang diajukan KT Corporation tidak valid. Sebab dasar perjanjiannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.
"Harusnya pengadilan menolak permohonan yang tidak jelas dan sekedar sensasi ini," ujarnya kepada detikcom.
Atas dasar itu, Taufik menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan balik lawannya ke Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Ini sudah masuk areal pencemaran nama baik, tentunya akan kita laporkan segera ke pihak Kepolisian," tegasnya.
Simak Video "Video: Kevin Sanjaya Diangkat Jadi Direktur di Perusahaan Hary Tanoe"
[Gambas:Video 20detik]