Dia menjelaskan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
"Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Global Mediacom sendiri merupakan perusahaan yang memayungi seluruh perusahaan media milik Grup MNC. Mulai dari PT Media Nusantara Citra, bisnis prepaid DTH pay-tv, ott hingga media online seperti Okezone, MNC Shop, Me Tube dan lainnya.
Lalu apa duduk perkaranya?
Menurut Taufik perkara tersebut berkaitan dengan utang. Pihak KT Corporation merasa memiliki tagihan kepada Global Mediacom.
"KT beranggapan punya tagihan ke kita, padahal dasar tagihannya sudah dibatalkan. Tagihan aja belum jelas, mana bisa masuk ke pailit?" tutupnya.
Simak Video "Video: Kevin Sanjaya Diangkat Jadi Direktur di Perusahaan Hary Tanoe"
[Gambas:Video 20detik]
(das/fdl)