Perusahaan pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit oleh keluarga Bintoro melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian permohonan pernyataan pailit bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, Senin (10/8/2020).
Berikut adalah fakta-fakta dari gugatan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penggugat Keluarga Bintoro
Dari informasi detail perkara di laman resmi PN Jakpus, permohonan dilakukan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.
Mengutip laman resmi JTO Finance, Senin (10/8/2020), Ang Andi Bintoro merintis bisnisnya di bidang jual beli mobil bekas pada 1974. Pada tahun 1987 mendirikan PT Olympindo Cemerlang kemudian menjadi PT Olympindo Multi Finance. Pada 4 Oktober 2018 diakuisisi sebagian oleh JTrust Asia Pte. Ltd (J Trust Group). Kemudian perseroan berubah menjadi PT JTrust Olympindo Multi Finance (JTO Finance).
Baca juga: Maskapai Virgin Atlantic Ajukan Pailit! |
Keluarga Bintoro juga menguasai saham di PT BPR Olympindo Primadana yang didirikan sejak 1990 dan bergerak di bidang perbankan. Mengutip laman resminya, Ang Andi Bintoro memiliki 2.700 saham atau sebesar 67,5%, Linda Karnadi 400 saham atau sebesar 10%, Meilyana Bintoro 300 saham atau sebesar 7,5%, Jimmy Bintoro 300 saham atau sebesar 7,5%, Silviana Bintoro 300 saham atau sebesar 7,5%.
2. Perdagangan Saham Disetop
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek berupa saham PT Sentul City Tbk (BKSL). Penghentian di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
Langkah BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
"Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan," jelas BEI.
3. Penjelasan Sentul City
Perusahaan pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) membantah adanya kepailitan. Hal itu sebelumnya digugat oleh keluarga Bintoro, Andi Ang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020.
"PT Sentul City Tbk (SC) tidak dalam keadaan pailit," tegas Corporate Secretary Department PT Sentul City Tbk Alfian Mujani dalam keterangan resmi kepada detikcom, Senin (10/8/2020).
Alfian menjelaskan fakta hukum yang sebenarnya adalah Keluarga Bintoro itu mempermasalahkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun, bukan utang piutang antara keduanya.
(toy/ara)