Pengumuman! Hari Jumat Perdagangan Saham Juga Libur

Pengumuman! Hari Jumat Perdagangan Saham Juga Libur

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 19 Agu 2020 12:07 WIB
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (13/2). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini pukul 12.00 menurun-0,67% ke posisi 5,873,30. Pergerakan IHSG ini masih dipengaruhi oleh sentimen atas ketakutan pasar akan penyebaran wabah virus corona.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Jumat 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 hijriah. Pasar modal pun ikut menerapkan cuti bersama itu di perdagangan saham.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djayadi mengatakan, perdagangan saham minggu ini hanya sampai hari ini. Artinya perdagangan saham di Kamis dan Jumat diliburkan.

"Libur," tulisnya singkat melalui pesan tertulis kepada detikcom, Rabu (19/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS Tahun 2020. Dalam beleid tersebut diatur, hari Jumat 21 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama 2020.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," bunyi pasal 3 ayat 1 Keppres tersebut dikutip detikcom.




(das/eds)

Hide Ads