Pekan lalu, selebriti Nia Ramadhani diserbu netizen setelah seorang pegawai JungleLand mengeluh tak mendapat gaji selama 6 bulan. Netizen ramai berbalas komentar di postingan Nia yakni dirinya yang berfoto dengan gaun kuning, dengan caption 'A sweeter smile and a brighter day'.
Setelah keluhan itu ramai, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE) selaku pengelola The Jungle Waterpark Bogor dan induk usaha dari PT Jungleland Asia (PT JLA) selaku pengelola JungleLand Adventure Theme Park buka suara terkait persoalan gaji. Berikut 5 faktanya:
1. Manajemen Sebut Hanya 2 Bulan Belum Bayar Gaji
Chief Investor Relations and Corporate Affairs Officer Graha Andrasentra Propertindo Nuzirman Nurdin menjelaskan, selama 6 bulan terakhir JungeLand tak beroperasi, yakni mulai 20 Maret sampai saat ini, pegawai dibebaskan dari kewajiban bekerja, atau berlaku prinsip no work, no pay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan tuduhan 6 bulan gaji tak dibayar itu tak benar, karena gaji April-September memang tak ada karena pegawai dibebaskan dari kewajiban bekerja.
"Dengan demikian, yang dikatakan terjadi penundaan gaji selama 6 bulan adalah tidak berdasar," tegas Nuzirman.
Namun, untuk gaji Maret-Februari memang belum dibayarkan sepenuhnya, meski pegawai masih tetap bekerja.
"Sebanyak 410 orang di antaranya dari PT JLA, di mana gaji Februari 2020 (total kurang bayar 38%) dan Maret 2020 (100%) belum terbayarkan pada saat JLA ditutup operasinya karena dampak pandemic COVID-19 dan pemberlakuan PSBB di wilayah Jabodetabek,'' kata Nuzirman dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (28/9/2020).
2. Perseroan Nihil Pendapatan
Nuzirman menjelaskan, terdapat 762 orang pegawai yang terdampak pandemi COVID-19 per 31 Agustus 2020. Selain itu, dengan tutupnya JungleLand sejak Maret, maka perseroan nihil pendapatan.
Kondisi ini mengakibatkan perseroan juga kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2020. Oleh sebab itu, pembayaran THR ditunda dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR Tahun 2020 sama sekali pada waktu yang ditentukan karena terdampak pandemi COVID-19, maka pembayaran THR diperkenankan ditunda maksimal sampai dengan akhir Tahun 2020 (SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020).
Meski begitu, Nuzirman menegaskan, THR yang belum dibayarkan hanya untuk tahun 2020, sementara tahun-tahun sebelumnya sudah lunas.
3. Upaya Perseroan Membayar 2 Bulan Gaji-THR yang Ditunggak
Ia menjelaskan, untuk melunasi tunggakan gaji dan THR pada pegawai, perseroan melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan divestasi aset, dan juga dukungan operasional dari unit usaha lain milik perseroan yang masih beroperasi.
"Terkait pembayaran gaji Februari-Maret dan THR 2020 yang terutang, kami terus mengupayakan untuk dapat melunasinya melalui dukungan dari unit usaha lain yang telah diperbolehkan beroperasi maupun melalui divestasi aset," tegas dia.
Selain itu, taman rekreasi air perseroan telah mendapatkan izin untuk beroperasi kembali di pertengahan Juli 2020. Lalu juga waterpark itu telah memiliki pendapatan di bulan Agustus 2020, dengan besaran relatif sama dengan pendapatan di bulan-bulan sebelum wabah COVID-19 terjadi.
Selain The Jungle Water Park, unit usaha lain yang sudah beroperasi antara lain Aston Bogor Hotel & Resort yang mulai beroperasi pada 13 Juni 2020.
"Hal ini menjadi indikasi yang baik mengingat kinerja ini dicapai ketika wabah COVID masih berlangsung hingga saat ini," tuturnya.
4. Perseroan Juga Tunggak Iuran BP Jamsostek
Nuzirman memaparkan, dengan diberlakukannya ketentuan tentang BPJS Kesehatan, disusul kemudian ketentuan mengenai Program Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK), maka semakin memberatkan kinerja perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Oleh karenanya, iuran BPJS TK yang semula lancar, kemudian menjadi tertunggak, berhubung perusahaan lebih memprioritaskan BPJS Kesehatan yang manfaatnya lebih dibutuhkan dan dapat digunakan karyawan setiap bulan.
Kemudian, bagi iuran BPJS TK yang tertunggak, maka iuran tetap dibayarkan langsung oleh perusahaan kepada karyawan yang berhenti bekerja.
5. Hubungan Nia Ramadhani dengan JungeLand
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), JGLE selaku induk pengelola JungleLand merupakan anak usaha dari PT Surya Global Nusantara dengan kepemilikan 38,76%. Lalu, PT Surya Global Nusantara merupakan anak usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) Tbk dengan kepemilikan 100%.
ELTY merupakan bagian dari Bakrie Group. Dengan begitu, adapun hubungan Nia dan JungleLand karena suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie merupakan bagian dari grup bisnis tersebut.
(ara/ara)