Ace Hardware Digugat Pailit!

Ace Hardware Digugat Pailit!

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 10:20 WIB
Toko peralatan rumah dan segala ada Ace Hardware
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), Pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

ADVERTISEMENT

Tuntutan juga meminta untuk menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini. Selain itu menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

"Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono)," tulis permohonan tersebut.

Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk. Dia menyebut mewakili Wibowo dan partners selaku lawyer Ace Hardware Indonesia terkait tagihan yang sudah jatuh tempo.

Dia menyebutkan akan ada proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada PT Ace Hardware untuk penjelasan lebih lanjut.

"Untuk detail tagihan nanti disampaikan kemudian," kata dia.

(kil/ara)

Hide Ads