Demo Omnibus Law Ricuh, Rupiah Terpengaruh?

Demo Omnibus Law Ricuh, Rupiah Terpengaruh?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 18:19 WIB
Melanjutkan tren positif sejak Selasa kemarin, nilai tukar rupiah menguat melawan dolar AS.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Aksi demo di Jakarta diwarnai kericuhan, sejumlah fasilitas publik banyak dirusak pendemo UU Cipta Kerja. Apakah aksi demo ini berdampak pada nilai tukar dolar AS terhadap rupiah?

Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah pada sore ini tercatat menguat 3 poin menjadi Rp 14.693 atau 0,02%. Berdasarkan perdagangan Reuters sore ini dolar AS bergerak di rentang Rp 14.700 - Rp 14.730. Aksi demo ini nampak tak banyak memberikan sentimen.

Dari data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) nilai dolar per 8 Oktober 2020 ini tercatat Rp 14.750 menguat dibandingkan periode hari sebelumnya Rp 14.784.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada perdagangan pagi dolar AS dibuka di level RP 14.690. Dikutip dari RTI, dolar AS berada di level Rp 14.661. Mata uang negara adidaya ini dibuka di level Rp 14.681 dan bergerak di kisaran Rp 14.657-14.681.

Sedangkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pagi ini dibuka di zona hijau. IHSG menguat 17 poin (0,35%) ke level 5.023. Indeks LQ45 juga menguat 3 poin (0,41%) ke level 767.

ADVERTISEMENT

Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan aksi demo Omnibus Law ini tak banyak memberikan pengaruh terhadap pergerakan dolar AS dengan rupiah. Menurutnya, aksi demo yang terjadi ini merupakan dampak dari kejadian-kejadian yang menimpa dalam negeri.

"Nggak pengaruh demonstrasi ini sudah komplikasi. Demonstrasi ini sudah jadi komplikasi pandemi corona di global di Indonesia yang akibat kan sekolah ditutup banyak karyawan yang kena PHK ini yang tepat untuk melampiaskan istilahnya kekesalan mereka pelajar saat ini masih sekolah dari rumah," katanya.

"Ini saat yang tepat memuaskan diri agar mereka lega kebanyakan kejadian demo ini di Jakarta adan bukan di daerah ekonomi tetap jalan dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap UU tersebut diperlukan memang pemerintah kurang sosialisasi meskipun penggodogan RUU tersebut 9 bulan baru," tuturnya.

(kil/fdl)

Hide Ads