Pemegang saham memberikan restu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatory convertible bond (MCB) senilai Rp 8,5 triliun. Obligasi ini wajib dikonversi menjadi saham saat jatuh tempo.
Demikian disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra usai rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Jumat (20/11/2020).
"Garuda menerbitkan OWK atau obligasi wajib konversi dengan nilai total maksimum Rp 8,5 triliun dengan tenor maksimum 7 tahun yang wajib dikonversi menjadi saham baru begitu jatuh tempo," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah persetujuan ini, pihaknya bisa melakukan diskusi secara detail terkait pencairan MCB tersebut. Ia berharap, pencairan bisa diselesaikan sebelum akhir tahun.
"MCB dengan keputusan hari ini, kita artinya sudah bisa melakukan diskusi lebih detil dalam hal pencairan MCB ini yang akan melalui pelaksana investasi Kementerian Keuangan yaitu PT SMI, kita berharap bisa selesai secepatnya, kami tentu saja berharap ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun," terangnya.
Dia melanjutkan, MCB ini untuk mendukung likuiditas perusahaan. Kemudian, untuk pembiayaan operasional Garuda Indonesia ke depan.
"Ini akan digunakan untuk mendukung likuiditas dan solvabilitas perusahaan, dan tentu saja digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan ke depan," ujarnya.
(acd/ara)