Digugat Pailit (Lagi), Sentul City Buka Suara

Digugat Pailit (Lagi), Sentul City Buka Suara

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 16:39 WIB
Sentul City
Foto: Sentul City (istimewa)
Jakarta -

PT Sentul City Tbk buka suara mengenai gugatan pailit yang dilayangkan kepada perseroan oleh Alfian Tito Suryansyah. Perseroan mengatakan akan memenuhi kewajibannya dan menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah serta kekeluargaan.

Alfian mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 13 November dengan Nomor Perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

''Kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban kami kepada pemohon. Karena itu, kami lebih memilih jalan musyawarah dan kekeluargaan,'' kata Head Corporate Communication and Government Relation PT Sentul City Tbk Alfian Mujani, dalam keterangannya Jumat (20/11/2020)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, masalah yang terjadi bermula saat ada keterlambatan serah terima unit tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemohon, dalam hal ini Alfian Tito dengan PT Sentul City.

Dia menjelaskan bahwa saat ini, progres pembangunan unit tanah dan bangunan yang dibeli pemohon sebetulnya telah mencapai 100% dan siap untuk diserahterimakan.

ADVERTISEMENT

Alfian akan mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan Pemohon PKPU secara musyawarah.

''Pada intinya, perseroan telah dan akan tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan PPJB kepada Pemohon PKPU,'' kata Alfian.

Sebelumnya, Sentul City juga sempat digugat pailit oleh Keluarga Bintoro melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020. Permohonan pernyataan pailit bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan ini diajukan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.

Dari catatan detikcom, Sentul City sudah menjelaskan latar belakang perseroan digugat pailit oleh keluarga Bintoro. Hal itu terjadi awalnya karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan objek kavling matang di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.

Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan sesuai surat undangan serah terima masing-masing tanggal 18 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro tidak memenuhinya.

Sesuai dengan PPJB, pihak pemohon pailit sudah menyerahkan uang ke perusahaan sebesar Rp 29.319.000.000. Penyerahan uang itu dengan ketentuan mengenai kewajiban pembeli untuk membangun kavling matang tersebut.

Atas dasar perkara itu pihak Sentul City merasa tidak memiliki utang kepada pihak pembeli yang menjadi pemohon pailit tersebut. Sebab uang yang sudah diserahkan untuk membeli kavling matang tersebut.

(zlf/zlf)

Hide Ads